Sidang Perdana Vlog Idiot, Ahmad Dhani Didakwa Pencemaran Nama Baik

Ihya Ulumuddin
Antara
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani tersenyum saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). (Foto: Antara/Umarul Faruq)

SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). Sama seperti kasus sebelumnya di Jakarta, suami Mulan Jameela ini juga bisa dihukum lebih dari satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.

"Terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang dihadirinya selaku inisiator kegiatan," katanya saat membacakan dakwaan.

Saat itu, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sedangkan di luar hotel banyak elemen masa koalisi Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka juga meminta terdakwa meninggalkan Surabaya dan kembali ke Jakarta.

"Saat demo berlangsung, terdakwa membuat konten video yang berisi kata-kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Harus Diperiksa karena Tak Masuk Akal

57 tahun lalu

Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

57 tahun lalu

Aksi Protes Vonis Bebas Ronald Tannur, Massa Bakar Keranda Mayat dan Segel PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal