Sidang Perdana, Bupati Mojokerto Nonaktif Didakwa Korupsi Rp4,4 Miliar

Ihya Ulumuddin
Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/9/2018). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)


Setelah menyegel 22 tower, Mustofa lantas memerintahkan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bambang Wahyuadi untuk menarik fee Rp200 juta terkait perizinan setiap tower yang dimaksud. Mustofa juga meminta Bambang agar fee dengan total Rp4,4 miliar (Rp200 juta x 22 tower) tersebut diserahkan kepada orang kepercayaannya, Nano Santoso Hudiarto alias Nono.

Selanjutnya, Bambang menyampaikan permintaan Mustofa itu kepada kedua perusahaan pemilik 22 tower yang disegel karena perizinannya belum lengkap dan tidak bisa diproses sebelum ada disposisi dari Mustofa selaku bupati.

Untuk mendapatkan izin dan keberlangsungan usahanya di wilayah Mojokerto, kedua perusahaan telekomunikasi itu pun mengikuti permintaan Mustofa. Namun dalam realisasinya, PT Protelindo harus mengeluarkan uang Rp3,03 miliar dan PT TBG sebesar Rp2,75 miliar. Ini karena kedua perusahaan tersebut harus menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin. Masing-masing perantara ikut mengambil fee.

PT TBG dalam pengurusannya menggunakan jasa Nabiel Titawano, Agus Suharyanto dan Moh Ali Kuncoro. Sedangkan PT Protelindo menggunakan perantara Ahmad Suhami dan Subhan (wakil bupati Malang periode 2010-2015).

“Setelah mendapatkan kepastian bahwa kedua perusahaan telekomunikasi tersebut bersedia membayar fee pada Juni 2015, Bambang menemui Mustofa di ruang kerjanya untuk mendapatkan rekomendasi pendirian tower,” sebut Eva.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal