Sidang Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, 8 Terdakwa Didakwa Hukuman Mati

Avirista Midaada
Proses persidangan pengelola pabrik narkoba terbesar Indonesia di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Dia menjelaskan, berkas perkara dari delapan terdakwa dibuat terpisah. Sebab setiap terdakwa memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang selanjutnya langsung beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi," katanya.

Yuniarti menyampaikan JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap dan saksi terdakwa.

"Semua terdakwa berperan aktif, mulai dari produksi narkotika hingga distribusi, termasuk mengoperasikan mesin pembuat narkoba. Karena berkas terpisah, maka setiap terdakwa bisa saling bersaksi," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Uswatun Hasanah mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Pihaknya mengaku masih mempelajari dakwaan darı jaksa Kejari Kota Malang tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal