Sidang Lansia Dituduh Curi Ayam Milik Kades di Bojonegoro, Terdakwa Tolak Seluruh Dakwaan

Dedi Mahdi
Lansia bernama Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo yang dituduh mencuri seekor ayam milik kades saat menjalani sidang di PN Bojonegoro, Rabu (31/1/2024). (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian ayam milik kepala desa (kades) dengan terdakwa lansia bernama Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Rabu (31/1/2024). Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, seluruh dakwaan yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) ditolak.

Penasihat hukum terdakwa Mohamad Hanafi mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Semua dakwaan jaksa kemarin kita tolak,” ujarny  saat diwawancara seusai sidang, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, dakwaan jaksa juga dianggap tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedikitnya ada 4 poin yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Diduga Korban Perampokan, Nenek di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

13 hari lalu

Kasus Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, DPRD Jombang Turun Tangan

20 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

27 hari lalu

Sadis! Pria Lansia di Lampung Bacok Tetangga, 3 Orang Terluka

29 hari lalu

Tragis! Lansia 80 Tahun Tewas Jatuh ke Sumur Sedalam 8 Meter di Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal