Sidang Lansia Dituduh Curi Ayam Milik Kades di Bojonegoro, Terdakwa Tolak Seluruh Dakwaan

Dedi Mahdi
Lansia bernama Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo yang dituduh mencuri seekor ayam milik kades saat menjalani sidang di PN Bojonegoro, Rabu (31/1/2024). (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian ayam milik kepala desa (kades) dengan terdakwa lansia bernama Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Rabu (31/1/2024). Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, seluruh dakwaan yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) ditolak.

Penasihat hukum terdakwa Mohamad Hanafi mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Semua dakwaan jaksa kemarin kita tolak,” ujarny  saat diwawancara seusai sidang, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, dakwaan jaksa juga dianggap tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedikitnya ada 4 poin yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Lansia di Pekanbaru Ternyata Tewas Dibunuh Menantu Perempuan, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sopir Ngantuk, 2 Truk Tabrakan di Bojonegoro

57 tahun lalu

Viral Lansia di Lombok Tercatat Meninggal, Legislator Perindo Soroti Akurasi Data

57 tahun lalu

Lansia di Banjarnegara Tewas Terjatuh ke Jurang 80 Meter, Evakuasi Dramatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal