Sidang Lanjutan di PN Surabaya, Ahmad Dhani Lebih Banyak Tidur

Ihya Ulumuddin
Ahmad Dhani mengikuti sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Jatim, Selasa (26/2/2019). (Foto: iNews/Ihya' Ulumuddin)

Keempat saksi tersebut masing-masing perwakilan dari koalisi Bela NKRI sebagai pelapor, yakni Eko dan Edi; Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo dan kolega Ahmad Dhani, Siti Rafika.

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul ujaran kata 'idiot' yang disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit,  26 Agustus 2018 lalu.  

Ujaran idiot ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat video blog (vlog) berisi kata kata idiot.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

57 tahun lalu

Lisa Mariana Dipastikan Hadiri Mediasi di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal