Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menambahkan, pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB tak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan. Namun, warung kopi, restoran, maupun kafe yang ada di luar mall juga wajib menerapkan. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.
“Inti dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Nah, kegiatan masyarakat yang tidak produktif itu harus dihindari,” katanya.
Menurutnya, pengawasan malam ini tak hanya dilakukan di tingkat Forpimda Surabaya. Namun, jajaran di setiap polsek juga melakukan pemantauan di masing-masing wilayahnya. Terutama wilayah yang terdapat pusat perbelanjaan.
“Yang di polsek masing-masing yang ada mallnya juga melakukan pengawasan. Pukul 20.00 WIB juga harus tutup,” katanya.