Pendapat pertama membolehkan. Ini dilakukan bila dalam kondisi darurat. Sebab, lokasi shalat Jumat yang ada, hanya menampung sebagian jemaah karena penerapan physical distancing. Di sisi lain, secara riil tidak ditemukan tempat lain untuk shalat Jumat.
Acuan tersebut kata Nadjib bersifat normatif dan umum. Karena itu, untuk melaksanakan salat Jumat bergelombang perlu verifikasi lapangan. Ini untuk memastikan bahwa suatu kawasan sudah memenuhi syarat (darurat).
Pendapat ini (salat Jumat bergelombang), kata Nadjib, juga tetap harus mempertimbangkan dua hal. Pertama, jumlah jemaah yang ikut salat Jumat tidak kurang dari 40 orang. Kedua, jumlah gelombang pelaksanaan salat Jumat harus berdasarkan kebutuhan.
“Artinya, jika salat Jumat cukup dilakukan dua gelombang, maka tidak boleh membuat gelombang ketiga dan seterusnya,” ujaranya.
Sedangkan pendapat kedua, sekiranya ta’ddud al-jum’ah di banyak tempat tak memungkinkan, maka solusinya bukan dengan mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di satu tempat. Melainkan mempersilakan umat Islam yang tidak mendapatkan kesempatan shalat Jumat di satu tempat untuk shalat zuhur di rumah masing-masing.