Pelaku yang semula sesumbar kini tidak berkutik saat digelandang ke Markas Polresta Sidoarjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Akibat insiden itu, korban FA kini dalam kondisi syok. Selain dalam pengasuhan intensif kedua orang tuanya, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis khusus dari petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo guna memulihkan traumanya. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.