SIDOARJO, iNews.id – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MF (22) di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dia nekat mencabuli seorang bocah perempuan berinisial FA (11) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.
Ironisnya, tindakan asusila tersebut dilancarkan pelaku di dalam rumah korban pada malam hari, memanfaatkan situasi saat kedua orang tua korban sudah terlelap tidur.
Peristiwa memilukan ini menimpa FA, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Sidoarjo yang tinggal di Desa Putat, Tanggulangin. Pelaku MF diketahui memang sering bertamu dan bermain ke rumah korban karena hubungan bertetangga.
Namun, kedekatan tersebut justru disalahgunakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MF mengaku mendadak gelap mata dan tergiur oleh kecantikan korban. Pada malam kejadian, pelaku mengendap-endap masuk ke kamar korban saat suasana rumah sudah sepi dan kedua orang tua FA tidur nyenyak, lalu melancarkan aksi pencabulan tersebut.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban yang mengalami trauma mengadu dan menceritakan seluruh perbuatan bejat pelaku kepada ibu kandungnya. Geram mendengarnya, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo.
"Saat ini untuk tersangka sudah kita amankan di Mako Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reserse PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, Minggu (21/6/2026).
Sebelum diringkus oleh petugas, pelaku MF ternyata sempat menyombongkan diri dan sesumbar di lingkungan sekitar bahwa dirinya tidak akan bisa disentuh oleh hukum lantaran orang tuanya merupakan salah satu tokoh masyarakat yang disegani di desa setempat.
Polisi menepis intimidasi sosial tersebut. Usai melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap korban, petugas langsung bergerak melakukan penjemputan paksa. MF ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya.