Seribuan Istri Gugat Cerai Suami di Madiun, Dipicu Ekonomi hingga Orang Ketiga 

Antara
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menangani sedikitnya 1.616 perkara perceraian selama 2022. Perkara itu didominasi cerai gugat dari pihak sang istri. (Foto: Ilustrasi/Pexels)

MADIUN, iNews.id - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menangani sedikitnya 1.616 perkara perceraian selama 2022. Perkara itu didominasi cerai gugat dari pihak sang istri.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.160 perkara di antaranya merupakan cerai gugat, sisanya 455 kasus cerai talak.

"Kasus gugat cerai paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi," ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rini Wulandari, Sabtu (14/1/2023).

Kondisi yang sama juga terjadi pada 2021. Dari 1.649 kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama setempat, sebanyak 464 perkara merupakan kasus cerai talak dan sisanya 1.185 kasus adalah cerai gugat.

Kendati angka kasus perceraian masih tinggi pada tahun 2022, Rini menyebut secara statistik menurun dibanding kasus perceraian selama tahun 2021.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

57 tahun lalu

Muncul ke Publik, Ridwan Kamil Minta Maaf ke Atalia usai 29 Tahun Menikah

57 tahun lalu

Penyebab Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Ini Kata Masing-Masing Kuasa Hukum

57 tahun lalu

Digugat Cerai Atalia Praratya, Ridwan Kamil Gandeng 8 Pengacara

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal