Terkait hasil mediasi itu, pihak yayasan mengaku akan berembuk secara internal dan meminta waktu hingga 30 hari untuk melakukan pembongkaran.
"Yayasan akan menggelar rapat dengan pembina dan pengurus," ujar Pengurus Yayasan Baiturahman, Agus Santoso.
Diketahui, pos keamanan dan pagar yang berada di Jalan Juwingan Gang 1B, Kecamatan Gubeng dibangun Yayasan Baiturahman sejak Agustus 2022 lalu. Pendirian kedua bangunan itu mengakibatkan kawasan di sekitarnya banjir.
Banjir diduga dipicu saluran air tertutup bangunan pos keamanan yang berdiri tepat di atas saluran.
Sementara keberadaan pagar dinilai mengganggu dan menghambat aktivitas warga karena memperkecil akses mobilitas.