Meski segel garis polisi sudah dilepas, namun untuk bisa beroperasi secara normal, pihak pemilik kafe diminta tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Blitar, Jatim untuk proses perizinan aktivitasnya.
Sebelumnya, Kafe Maxi Brilliant diduga melegalkan aktivitas prostitusi. Mulai dari tari striptis hingga hubungan badan bisa dilakukan di tempat karaoke tersebut dengan tarif Rp1 juta.
Dua karyawan dari kafe tersebut, Ratna dan Aan, kini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menawarkan ke pelanggan atau memberi kemudahan akses tindakan prostitusi.
Seperti diketahui, pada Senin (3/12/2018) aparat Polda Jatim menggerebek aktivitas tari striptis di Kafe Maxi Brilliant di Kota Blitar.
Dari penggerebekan ini polisi mengamankan 25 orang. Mereka antara lain mami, manajer, petugas admin serta belasan pemandu lagu.