Dengan adanya penambahan item dalam kerjasama MoU ini, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Surabaya.
Diketahui, tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah dilakukan pemkot bersama Kejari Surabaya ini terdiri atas 26 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan 12 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Kemudian, perkara nonlitigasi sebanyak 65, pendapat hukum sejumlah 4 perkara, dan pendampingan hukum sebanyak 13 perkara.
Selain itu, dari kerja sama ini, pemkot didampingi Kejari Surabaya telah berhasil menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp312,277 miliar serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp2,225 miliar.