Sedangkan untuk dugaan korupsi dana kapitasi, berdasar catatan MCW, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, hanya menjerat bendahara puskesmas. Padahal, bendahara puskesmas berada pada level paling bawah dalam tingkatan pengelolaan dana kapitasi.
Terdapat dugaan ada pemotongan sebesar lima persen dari dana kapitasi oleh oknum pejabat di internal Pemerintah Kabupaten Malang setiap bulannya. Jika diakumulasikan, setidaknya terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar hingga Rp4 miliar.
Catatan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK). DAK Kabupaten Malang dari tahun ke tahun tercatat mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada 2010, DAK tercatat sebesar Rp88,6 miliar, dan mengalami kenaikan secara berkala.
Pada 2011, DAK naik menjadi 108,4 miliar, dan pada 2016, alokasi DAK ke Kabupaten Malang naik menjadi Rp468,1 miliar, dari tahun sebelumnya yang senilai Rp153,3 miliar. Sementara pada 2017, alokasi DAK tercatat sebanyak Rp506,6 miliar.
Dari lima bidang yang mendapatkan alokasi DAK, bidang pendidikan menjadi bidang dengan realisasi DAK terbesar, disusul bidang kesehatan, pertanian, infrastruktur jalan dan jembatan, serta bidang infrastruktur irigasi.