Saat diamankan dan digeledah, kata Memo, petugas menemukan barang bukti ganja sebanyak lima paket dengan berat 23,54 gram. Selain itu, tim menyita sebuah sterofoam berisi ganja dengan berat 6,65 gram beserta bungkusnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Memo, pelaku mengaku sudah sekitar satu tahun edarkan ganja. Dia mendapatkan barang haram itu dari orang berinisial I.
"Dapat barang dari seseorang berinisial I, sistemnya ranjau, setiap selesai mengambil ranjauan pelaku mengemas kembali sesuai paket dan permintaan pelanggannya," imbuhnya.
Saat ini, kata Memo, jajarannya sedang mengembangkan kasus ini. Dia juga memburu I yang merupakan pemasok ganja ke pelaku Hari.
"I saat ini masih kita buru," katanya.