Sanksi Tegas Era Majapahit, Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Perselingkuhan

Avirista Midaada
Hukum di masa kerajaan Majapahit terkenal tegas, terutama bagi pelaku perselingkuhan. (ilustrasi).

Bahkan jika sang perempuan yang telah bersuami kepergok tengah melakukan sedeng, atau berduaan atau dalam kata lain berselingkuh dengan lelaki lain, suaminya berhak membunuh kedua-duanya, tanpa takut akan adanya tuntutan atau pengaduan. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada undang-undang, bahwa barang siapa melakukan tindak sedeng, jika terbukti akan dijatuhi hukuman mati. 

Sang ibu pun tak berhak mencarikan jodoh bagi anak perempuan. Pada pasal 188 undang-undang di Kerajaan Majapahit, wewenang mencarikan jodoh mutlak sepenuhnya ada di tangan suami atau ayah kandung sang gadis perempuan. 

Jika anak itu dikawinkan oleh ibu kandungnya tanpa perintah ayahnya, maka ayahnya berhak menceraikan anak perempuan dengan suami yang dinikahinya. Hal ini sebagai bukti bahwa sang ayah tidak suka dengan menantunya. Namun sang ibunya harus mengembalikan tukon atau mahar, kepada pria yang ditolak oleh ayahnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal