Sanksi Tegas Era Majapahit, Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Perselingkuhan

Avirista Midaada
Hukum di masa kerajaan Majapahit terkenal tegas, terutama bagi pelaku perselingkuhan. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Perlindungan terhadap perempuan sudah diatur sejak zaman Majapahit. Peraturan diterapkan begitu ketat, termasuk interaksi perempuan yang sudah menikah, lengkap disertai sanksi yang berat. 

Tujuan utamanya untuk menjaga harkat martabat sang perempuan semasa Kerajaan Majapahit berkuasa. Sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Negarakertagama" dari Prof Slamet Muljana, tak jarang sanksi berupa hukuman mati atau dibunuh menjadi hal yang terberat bagi siapa saja laki-laki yang melecehkan derajat perempuan. 

Memang Majapahit mengatur perempuan yang berumah tangga seolah-olah hanya untuk melayani dan menyenangkan hati suaminya saja. Tetapi hal ini dimaksudkan agar sang perempuan tidak mendapat perlakuan tak senonoh dari laki-laki di luar rumah. 

Bahkan, menurut undang-undang, sang perempuan tak diizinkan untuk bercakap-cakap atau bersenda gurau dengan laki-laki selain suaminya. Hal itu tidak memandang apakah laki-laki itu sahabat suaminya, iparnya atau bahkan seorang pendeta sekalipun, apalagi di tempat yang sunyi. 

Pihak laki-laki pun dilarang keras untuk menegur atau bercakap-cakap dengan perempuan yang telah bersuami di tempat sepi. Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan denda 10.000. Peraturan yang sekeras itu dimaksudkan untuk melindungi para perempuan dari kejahatan-kejahatan yang dapat ditimbulkan dari pergaulan bebas antara kaum laki-laki dan kaum perempuan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

11 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

11 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

1 bulan lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

1 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal