Samuel dan M Yasin 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Tim iNews
Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina di Surabaya. (Foto: iNews)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina ini, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP,” kata Widi.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, peran kedua tersangka juga telah diungkap. Samuel Ardi Kristanto diduga berperan mengumpulkan dan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian. Sementara itu, M Yasin disebut terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban bersama beberapa orang lainnya.

“MY bersama tiga orang lain melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa,” kata Widi.

Polda Jatim memastikan proses hukum kasus pengusiran paksa Nenek Elina akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Buru M Yasin, Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

57 tahun lalu

Gus Ipul Kecam Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya: Negara Harus Hadir!

57 tahun lalu

Samuel Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina, Samuel Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina Pilih Bungkam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal