"Pelaku memegang kedua tangan korban dan mendorongnya ke kamar lalu menindihnya. Pelaku juga sempat mencium korban yang akhirnya melawan lalu kabur," ujar Wulandari, Jumat (19/11/2021).
Dalam kasus ini menurutnya sudah terjadi unsur dugaan pencabulan lantaran pelaku telah menindih dan mencium korban.
"Pengakuannya dia dalam pengaruh minuman keras, namun masih kami selidiki," katanya.
Kepada polisi, pelaku MD mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku saatr itu khilaf hingga coba melakukan tindakan pencabulan kepada istri sahabatnya.
"Saya tak bisa kendalikan diri karena saat itu sedang mabuk minuman keras," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.