SURABAYA, iNews.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus intersepsi atau penyadapan dan manipulasi dokumen elektronik perusahaan dengan kerugian Rp8,6 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni RH, SN, dan DA, selaku pemilik PT Kalimantan Kuasa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus ini berawal saat Februari 2020, terjadi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa sebagai penjual dan PT Toyobo Jepang sebagai pembeli. Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang.
“Di tengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," kata Truno di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).
PT Kalimantan Kuasa saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalui email. Mereka meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp8,6 miliar. Para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa. “Dalam transaksi tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing,” kata Truno.
RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT Kalimantan Kuasa sekaligus pemilik rekening perusahaan.