Rusak Jemuran Ikan, 2 Warga Sampang Dijebloskan ke Tahanan

Diwan Mohammad Zahri
Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. (Diwan Muhammad Zahri).

Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan. Sebab saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19. 

"Keduanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan," katanya. 

Diketahui, kedua terdakwa ditahan lantaran tersandung kasus perusakan sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.

Bahkan, berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca. Pada proses persidangan, kedua terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 407 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman dia bulan penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

34,6 Hektare Lahan Kebun Kopi PTPN I di Kawasan Ijen Bondowoso Dirusak OTK

57 tahun lalu

Ngeri! Pria Bersenjata Parang Mengamuk Rusak Kios di Pasar Polewali Mandar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal