Rusak Jemuran Ikan, 2 Warga Sampang Dijebloskan ke Tahanan

Diwan Mohammad Zahri
Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. (Diwan Muhammad Zahri).

SAMPANG, INews.id - Dua orang terdakwaperusakan tempat jemuran ikan di sampang ditahan. Penahanan terdakwa bernama Mastiah dan Salamah, asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (2/8/2023) lalu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan, kedua terdakwa ditahan setelah memenuhi panggilan kedua di Kejari Sampang, Senin (13/11/2023). Terdakwa tiba Kantor Kejari setempat sekitar 11.00 wib dan dalam proses tes kesehatan keduanya dalam kondisi sehat.

"Keduanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB. Ditahan berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan," katanya.

Terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan bahwa kedua terdakwa telah diserahkan ke Rutan Kelas II Sampang sekitar 14.00 WIB.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

34,6 Hektare Lahan Kebun Kopi PTPN I di Kawasan Ijen Bondowoso Dirusak OTK

57 tahun lalu

Ngeri! Pria Bersenjata Parang Mengamuk Rusak Kios di Pasar Polewali Mandar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal