Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

iNews TV
Rumah mewah 3 lantai yang dieksekusi pengadilan di Kota Surabaya, Jawa Timur. (Foto: iNews TV)

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ekie Pranata, menjelaskan bahwa proses hukum telah dilalui hingga akhirnya dilakukan eksekusi.

“Kami mengajukan permohonan lanjutan. Setelah itu proses berjalan sampai pada eksekusi rumah ini,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Rosadin, menyatakan pihaknya masih akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan gunakan langkah-langkah hukum yang perlu sehingga klien kami memiliki peluang untuk memiliki aset itu kembali,” katanya.

Eksekusi pengosongan rumah ini mengacu pada Grosse Risalah Lelang tertanggal 16 Maret 2023. Nilai pembelian bangunan tiga lantai tersebut diketahui mencapai Rp2,8 miliar.

Setelah eksekusi dinyatakan sah, juru sita PN Surabaya melanjutkan dengan pengosongan paksa. Seluruh barang di dalam rumah dikeluarkan dari bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 290 meter persegi tersebut. Hingga proses pengosongan selesai, situasi di lokasi terpantau kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksekusi Belasan Rumah di Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga Menangis Histeris

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Adat Tongkonan di Tana Toraja Ricuh, Belasan Orang Luka

57 tahun lalu

Eksekusi Lahan di Sumbawa Ricuh, 3 Polisi Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

57 tahun lalu

Diwarnai Kericuhan, PN Bojonegoro Sebut Eksekusi Rumah Panitera Sudah Inkrah

57 tahun lalu

Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal