Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

iNews TV
Rumah mewah 3 lantai yang dieksekusi pengadilan di Kota Surabaya, Jawa Timur. (Foto: iNews TV)

SURABAYA, iNews.idRumah mewah tiga lantai dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya setelah penghuni lama menolak mengosongkan bangunan meski telah dilelang secara sah. Eksekusi dilakukan di Jalan Lebak Arum Barat, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (20/1/2026) siang.

Proses eksekusi dan pengosongan paksa sempat diwarnai penolakan. Kedatangan juru sita PN Surabaya awalnya diadang sekelompok orang yang menjaga rumah tersebut.

Namun, karena eksekusi harus tetap dilaksanakan sesuai ketetapan hukum, juru sita PN Surabaya tetap menjalankan tugasnya. Proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Seiring berjalannya proses, kelompok yang sempat menghadang akhirnya membubarkan diri. Eksekusi pun dilanjutkan hingga pengosongan rumah secara paksa.

Eksekusi ini dilakukan setelah termohon eksekusi bernama Hartono menolak menyerahkan rumah. Padahal, objek sengketa telah beralih kepemilikan melalui proses lelang yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi Rachmat Musa Budijanto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksekusi Belasan Rumah di Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga Menangis Histeris

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Adat Tongkonan di Tana Toraja Ricuh, Belasan Orang Luka

57 tahun lalu

Eksekusi Lahan di Sumbawa Ricuh, 3 Polisi Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

57 tahun lalu

Diwarnai Kericuhan, PN Bojonegoro Sebut Eksekusi Rumah Panitera Sudah Inkrah

57 tahun lalu

Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal