RPA Perindo Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung

Anang Agus Faisal
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi vonis 9 tahun penjara untuk terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Panirin dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa dengan beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kotak Misterius Hebohkan Warga Tulungagung, Setelah Dicek Polisi Isinya Mengejutkan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Wanita Tewas di Tulungagung, Luka Sayat di Leher dan Gigitan di Tangan

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Usaha Mebel di Tulungagung, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Kabel Putus Tersangkut Truk Pengangkut Alat Berat di Tulungagung, Listrik  Padam

57 tahun lalu

Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Kini Diamankan Polisi Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal