Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya Eko Agus Supiadi menuturkan, pembuangan limbah B3 tidak boleh sembarangan. Sebab, harus dipikirkan proses penanganan, penimbunan, penyimpanan, pengelolaan dan pembuangan limbah B3. Terutama limbah medis dari rumah sakit.
"Jumlah limbah rumah sakit, puskesmas dan klinik sekitar 8-10 ton per hari. Itu belum limbah B3 dari industri," kata Agus.
Dia berharap hasil seminar dapat menggali masukan dari seluruh stakeholder yang menghasilkan limbah B3. Mulai klinik, puskesmas, industri dan rumah sakit. "Hasil seminar ini akan kami lampiran untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Presiden terkait pengelolaan limbah B3," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan rencana Pemkot Surabaya untuk mengelola limbah B3 akan dilakukan di daerah osowilangon dengan luas sekitar 2,4 hektare dan dipastikan jauh dari pemukiman warga. "Anggaran sudah dimasukan, termasuk biaya amdal-nya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktotat Penimbun dan Dumping Limbah B3 Euis Ekawati menambahkan, jarak ideal pembangunan pengelolaan limbah B3 dengan pemukiman warga tergantung dari masing-masing perusahaan, rumah sakit dan industri. "Kalau rumah sakit jaraknya 50 meter sedangkan jasa sekitar 300-400 meter," ujar Euis.
Dia menilai, keinginan Pemkot Surabaya melakukan pengelolaan limbah B3 sangat memungkinkan. Kendati demikian, dirinya mengingatkan pemkot agar memperhatikan lokasi lalu tujuan pengelolahan limbah B3 untuk pengolahan, penimbunan atau pemanfaatan.