Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara : Apa Yang Mau Dipertahankan

Lukman Hakim
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto Okezone/Harits Tryan Akhmad).

SURABAYA, iNews.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini hingga saat ini masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. Risma belum mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wali kota. 

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga belum memberhentikan Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, sebagai Wali Kota Surabaya. 

“Apa esensinya mempertahankan dua jabatan (Mensos dan wali kota Surabaya). Ini kan sudah di ujung, tinggal dua bulan (masa jabatan Risma sebagai wali kota Surabaya). Apa yang mau dipertahankan,” kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga (Unair), Radian Salman, Rabu (23/12/2020).

Salman mengatakan, meski Risma merangkap jabatan, tidak ada risiko hukum yang dilanggar. Risikonya adalah pada penyelenggaraan pemerintahan. DPRD Kota Surabaya misalnya, tetap bisa memanggil Risma ketika ada problem di Kota Surabaya. 

“Karena Risma merangkap jabatan, maka dia tetap mendapat penghasilan (gaji dan tunjangan) sebagai mensos dan sebagai wali kota Surabaya. Kalau mensos sumbernya kan dari APBN. Sedangkan wali kota Surabaya sumbernya dari APBD,” ujar Salman.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung

57 tahun lalu

Respons Tegas Wali Kota Surabaya Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

57 tahun lalu

KPK Soroti Persoalan Rangkap Jabatan yang Didanai Anggaran Negara, Wamen hingga Komisaris BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal