SURABAYA, iNews.id – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada ZKR (43), pemilik akun facebook yang diduga menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya. Surat pencabutan laporan tersebut diantarkan langsung Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.
Ira mengatakan, surat pencabutan laporan dia bawa pada Jumat (7/2/2020) pukul 11.00 WIB dan diterima langsung Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
“Perihal surat itu ialah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Sehingga inti dari surat itu pencabutan laporan," ujar Ira, Sabtu (8/2/2020).
Dia mengungkapkan, alasan pencabutan laporan lantaran ZKR sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho. Dalam surat, ZKR meminta maaf kepada Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya.
“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini,” katanya.