Residivis pencurian tertangkap usai membobol minimarket milik Ponpes Darunnajah di Bangkalan. (Foto: Taufik Syahrawi/iNews)
Akibat perbuatannya, AG harus mendekam di sel Mapolsek Kamal. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berikut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.