Rencana ASN Surabaya Tak Wajib Ngantor pada 2024, DPRD: Jangan Sampai Keluyuran

Antara
Komisi A DPRD Kota Surabaya mengingatkan rencana ASN tak wajib ngantor pada 2024 dimanfaatkan untuk keluyuran. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, mengingatkan agar rencana ASN bisa bekerja di mana saja alias tak wajib ngantor pada 2024 tidak disalahgunakan. Dia meminta keluwesan tersebut jangan dimanfaatkan para ASN untuk keluyuran.

"Artinya keluhan masyarakat terbanyak dalam pelayanan yang diberikan ASN, jika mereka melakukan kerja di mana saja bisa jadi bagus, bisa jadi tidak," ujar Josiah, Jumat (5/5/2023).

Terlepas dari pro kontra, Josiah mengakui ada banyak keuntungan dengan tidak bekerja di kantor. Mulai dari mengurangi kemacetan, mengurangi konsumsi bahan bakar, mengurangi beban kantor pada APBD dan lain-lainnya.

"Namun itu perlu diberikan batasan yang jelas. Jangan sampai malah ditemukan ASN berkeliaran di luaran tanpa tujuan yang jelas ketika jam kerja," ucapnya.

Josiah mengatakan, kinerja ASN tidak selalu diukur dengan selalu bekerja di kantor. Bahkan dia tahu ada banyak laporan di jam kerja mereka malah menonton film drama Korea (drakor) hingga berlomba-lomba lebih malam supaya terlihat lembur padahal tidak ngapa-ngapain.

Dia mengusulkan apabila rencana itu direalisasikan maka harus dilakukan berbasis aplikasi yang bisa memantau lokasi para ASN bekerja. Sehingga bisa direkapitulasi sebagai kinerja.

"Saya kira tidak semua ASN bisa melakukan pekerjaan tidak dari kantor, nah tentu yang perlu dipikirkan lagi adalah dampaknya ke ASN lain yang masih harus bekerja melayani di kantor. Jangan sampai timbul iri-irian, ini tidak baik," tuturnya.

Josiah mengatakan, rencana tersebut boleh saja dilakukan. Akan tetapi harus diingat bagaimana pemantauannya dan apa sanksi bagi yang malah buruk kinerjanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal