Rekonstruksi Istri Bunuh Suami di Ngawi, Pelaku 4 Kali Pukul Kepala Korban dengan Palu

Asfi Manar
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat memantau rekonstruksi istri bunuh suami dengan palu (Asfi M/MNC Portal)

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati, membunuh korbannya dengan memakai palu dari kayu, yang dipukulkan ke bagian kepala saat korban sedang rebahan di dalam kamar. 

"Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala sebanyak empat kali dengan palu yang terbuat dari kayu, saat korban sedang rebahan," kata Kapolres. 

Sementara itu, pihak kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. 

Barang bukti yang diamankan adalah 1 kaos lengan panjang warna merah, 1 celana panjang warna  hitam, 1 palu yang terbuat dari kayu, 1 kain sprei warna putih bercorak gambar tas, 1 kasur lantai warna biru bercorak bunga. 

Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

13 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

21 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

21 hari lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

21 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal