"Tak hanya itu, pelaku juga menulis kata-kata ancaman yang berupa permintaan berhubungan badan dengan korban sebagai syarat agar video dan foto korban sedang mandi bisa dihapus," katanya.
Oloan melanjutkan, berbekal laporan dari korban itu, polisi akhirnya menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi ketika korban sudah selesai fitnes dan akan mandi.
"Melihat gerak-gerik korban mandi dan berganti baju di kamar mandi, pelaku menyusul dan menyiapkan kamera ponselnya lewat sela-sela AC di kamar mandi," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku Bayu mengaku iseng merekam korban saat mandi untuk koleksi pribadi.
"Dari pengakuannya, dia memiliki ketertarikan dengan wanita yang lebih dewasa darinya," kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat I Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.