Razia Pencegahan Virus Corona, Polda Jatim Amankan 887 Orang

Ihya Ulumuddin
Aparat Polda Jatim saat giat pembubaran kerumunan di kawasan Taman Bungkul Surabaya. (Foto: Istimewa)

"Kita lakukan pemeriksaan dan pendataan,” katanya.

Sebagai jalan keluar, petugas mempersilakan pelaku usaha buka tapi dengan metode take away (bawa pulang). Artinya, tempat tersebut tidak dijadikan tempat nongkrong atau mengabaikan physical distancing.

“Kita paham betul, maka yang kita akan lakukan secara dinamis melihat mana tempat yang tidak produktif akan kita bawa ke kantor polisi dan membuat surat pernyataan," ujarnya.

Trunoyudo mengatakan, untuk 887 orang yang diamankan, telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang hal yang sama sampai ada pencabutan darurat non bencana alam dari pemerintah.

"Kalau masih ada dan memberi perlawanan maka akan disanksi pidana merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan atau pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal