"Kita lakukan pemeriksaan dan pendataan,” katanya.
Sebagai jalan keluar, petugas mempersilakan pelaku usaha buka tapi dengan metode take away (bawa pulang). Artinya, tempat tersebut tidak dijadikan tempat nongkrong atau mengabaikan physical distancing.
“Kita paham betul, maka yang kita akan lakukan secara dinamis melihat mana tempat yang tidak produktif akan kita bawa ke kantor polisi dan membuat surat pernyataan," ujarnya.
Trunoyudo mengatakan, untuk 887 orang yang diamankan, telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang hal yang sama sampai ada pencabutan darurat non bencana alam dari pemerintah.
"Kalau masih ada dan memberi perlawanan maka akan disanksi pidana merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan atau pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah," katanya.