Putra Kiai Jombang Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Pencabulan, Polisi: Kami Siap Hadapi 

Lukman Hakim
Putra kiai, tersangka kasus dugaan pencabulan kembali ajukan gugatan praperadilan. (ilustrasi).

"Semoga barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim)," katanya. 

MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes dan salah satu putra kiai tersohor di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.  

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.  Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. 

Sebelumnya, hakim PN Surabaya menolak praperadilan MSA. Alasannya, gugatan yang dimohonkan tidak dapat diterima karena tidak menyertakan Polres Jombang sebagai tergugat. Sebab, yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Sementara pihak tergugat, dalam hal ini Polda Jatim menurut Hakim PN Surabaya, hanya melanjutkan penyidikan kasus tersebut. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal