Berdasarkan Perbup Nomor 22 Tahun 2020, setiap warga yang melanggar dikenakan sanki kerja sosial dan denda. Namun, lebih banyak warga yang memilih sanksi sosial.
Pihaknya berharap, sanksi tersebut dapat membuat warga jera sehingga ke depan lebih disiplin lagi. Karena sampai saat ini, belum ada vaksi yang bisa menyembuhkan Covid-19 tersebut.
"Obat yang paling baik saat ini menerapkan protokol kesehatan. Dengan pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin menambahkan, penegakan protokol kesehatan terus dilakukan bersama TNI. Mereka mendatangi desa ke desa dan tempat berkumpulnya warga.
"Kami terus mengimbau warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat keluar rumah," ujarnya.