Aksi pelaku bermula saat dia mendatangi rumah korban. Kepada korban, AS menawarkan bantuan agar bisa lolos seleksi anggota Polri dan pegawai negeri sipil atau PNS.
Korban yang percaya dengan bujuk rayu pelaku kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Korban termakan bujuk rayu sehingga menyerahkan uang awalnya Rp70 juta. Kemudian Rp220 juta dan terakhir Rp160 juta," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui dirinya bukan anggota Polri. Dia berbohong kepada para korbannya.
"Pelaku mengakui bukan anggota Polri. Dia berbohong untuk menerima uang korban. Untuk sementara korban ada dua orang yang dijanjikan bisa masuk anggota Polri," ucapnya.