Pria di Surabaya Ditangkap saat Bawa 6 Ekor Elang, Diduga Hendak Dijual 

Antara
Pria di Surabaya ditangkap karena tepergok membawa enam ekor elang yang diduga hendak diperdagangkan. (Foto: Antara)

"Pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Enam ekor elang yang diamankan polisi kemudian dititipkan di BKSDA Tanjung Perak. Selain enam ekor elang dari tangan ADS, polisi juga mengamankan satu telepon genggam berwarna hitam dan satu kartu ATM milik terduga pelaku.

Atas perbuatannya, ADS dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dia terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Garang saat Palak Sopir Truk di Tanjung Perak, Bang Jago Merengek Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Maleo Digagalkan di Surabaya, Diduga Libatkan Oknum TNI

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal