Pria Bertato di Jombang Nyaris Tewas Dihajar Warga Usai Ketahuan Maling Dompet

Sindonews.com
Tritus Julan
Martinus, pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Diwek, Jombang. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

"Kami masih dalami sebab, sebelumnya korban juga mengaku kehilangan laptop pada tahun 2019 kemarin. Kemungkinan ini pelaku yang sama," kata perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Ngoro ini.

Selain mengamankan Martinus, petugas juga menyita sebuah dompet berisi uang Rp300.000 milik korban, satu unit sepeda motor merek Supra X tanpa pelat nomor dan obeng sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan berulang-ulang. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
24 jam lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

2 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

2 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

6 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

6 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal