Pria Bertato di Jombang Nyaris Tewas Dihajar Warga Usai Ketahuan Maling Dompet

Sindonews.com
Tritus Julan
Martinus, pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Diwek, Jombang. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

"Kami masih dalami sebab, sebelumnya korban juga mengaku kehilangan laptop pada tahun 2019 kemarin. Kemungkinan ini pelaku yang sama," kata perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Ngoro ini.

Selain mengamankan Martinus, petugas juga menyita sebuah dompet berisi uang Rp300.000 milik korban, satu unit sepeda motor merek Supra X tanpa pelat nomor dan obeng sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan berulang-ulang. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Karyawan Minimarket di Jombang Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal