"Kami masih dalami sebab, sebelumnya korban juga mengaku kehilangan laptop pada tahun 2019 kemarin. Kemungkinan ini pelaku yang sama," kata perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Ngoro ini.
Selain mengamankan Martinus, petugas juga menyita sebuah dompet berisi uang Rp300.000 milik korban, satu unit sepeda motor merek Supra X tanpa pelat nomor dan obeng sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan berulang-ulang. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.