Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penggelapan 23 Mobil, 4 Tersangka Ditetapkan

Antara
Sejumlah barang bukti mobil yang digelapkan di halaman Polrestabes Surabaya, Jatim, Jumat (28/2/2020). (Foto: Antara)

Berdasarkan penyelidikan polisi, mobil milik para korban dijual atau digadaikan seharga Rp25 -50 juta di wilayah Kota Surabaya, Gresik dan Madura, Jawa Timur. Kombes Pol Sandi memastikan masih akan mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.

Polisi menjerat para pelaku yang telah ditetapkan tersangka menggunakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 (e) dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka diancam pidana minimal 4 tahun penjara.

Penyidik juga sedang melakukan verifikasi dan uji laboratorium forensik untuk mengetahui pemilik asli dari barang bukti mobil-mobil tersebut. “Saat ini baru satu kendaraan yang berhasil diidentifikasi dan langsung kami kembalikan pada pemiliknya,” ujar Kombes Pol Sandi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

57 tahun lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

57 tahun lalu

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Korban Diduga Ribuan Orang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 45 Orang Sindikat Scamming Internasional di Surabaya, Didominasi WN China

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal