Berdasarkan penyelidikan polisi, mobil milik para korban dijual atau digadaikan seharga Rp25 -50 juta di wilayah Kota Surabaya, Gresik dan Madura, Jawa Timur. Kombes Pol Sandi memastikan masih akan mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
Polisi menjerat para pelaku yang telah ditetapkan tersangka menggunakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 (e) dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka diancam pidana minimal 4 tahun penjara.
Penyidik juga sedang melakukan verifikasi dan uji laboratorium forensik untuk mengetahui pemilik asli dari barang bukti mobil-mobil tersebut. “Saat ini baru satu kendaraan yang berhasil diidentifikasi dan langsung kami kembalikan pada pemiliknya,” ujar Kombes Pol Sandi.