MOJOKERTO, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP), Jumat (28/2/2020). Aset tersebut berupa empat bidang tanah dan rumah di Dusun Kemantren, Desa Terusa, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Sekitar pukul 13.00 WIB siang, petugas lembaga anti rasuah datang ke lokasi. Mereka didampingi perangkat desa setempat dan melakukan penyitaan atas empat bidang tanah dan bangunan rumah tersebut. Proses itu dilakukan dengan memasang papan bertuliskan penyitaan di lahan tersebut.
Informasi yang dihimpun, empat bidang tanah seluas kurang lebih 3000 m2 dan bangunan rumah tersebut didapat Mustofa selama menjabat sebagai bupati aktif.
Menurut Kepala Desa Terusan, Eko Edi Sutarno, aset tersebut dibeli oleh salah seorang warga, Nono Santoso untuk mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha dengan nilai pembelian mencapai Rp2 miliar.
“Tanah ini ada empat lokasi. Semuanya ada 3000 m2. Kemarin dipatok (dipasang papan). Sekarang cek-cek saja,” katanya.