KPK Kembali Sita 4 Bidang Tanah Seluas 3.000 M2 Milik Mantan Bupati Mojokerto

Ihya Ulumuddin
Sholahudin
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Istimewa)

MOJOKERTO, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP), Jumat (28/2/2020). Aset tersebut berupa empat bidang tanah dan rumah di Dusun Kemantren, Desa Terusa, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Sekitar pukul 13.00 WIB siang, petugas lembaga anti rasuah datang ke lokasi. Mereka didampingi perangkat desa setempat dan melakukan penyitaan atas empat bidang tanah dan bangunan rumah tersebut. Proses itu dilakukan dengan memasang papan bertuliskan penyitaan di lahan tersebut.

Informasi yang dihimpun, empat bidang tanah seluas kurang lebih 3000 m2 dan bangunan rumah tersebut didapat Mustofa selama menjabat sebagai bupati aktif.

Menurut Kepala Desa Terusan, Eko Edi Sutarno, aset tersebut dibeli oleh salah seorang warga, Nono Santoso untuk mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha dengan nilai pembelian mencapai Rp2 miliar.

“Tanah ini ada empat lokasi. Semuanya ada 3000 m2. Kemarin dipatok (dipasang papan). Sekarang cek-cek saja,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal