“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terhadap jaringan para tersangka, termasuk para DPO, terus kami lakukan guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.
Saat ini, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari minimal empat tahun penjara hingga hukuman mati. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta koordinasi dengan laboratorium forensik.
Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.