“Pengungkapan ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi bangsa. Estimasi kami, sekitar 4.000 jiwa berhasil diselamatkan dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai kurang lebih Rp 387 juta,” ucapnya.
Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya penangkapan tersangka AH pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan yang berperan sebagai kurir sabu dengan sistem ranjau dan transaksi COD.
Selanjutnya, pada 9–10 Maret, tiga tersangka lain diamankan di Kecamatan Sidoarjo Kota dan Tulangan terkait peredaran sabu dan ganja.
Pengungkapan berlanjut pada 13 Maret di wilayah Tarik dengan penangkapan tersangka berinisial San yang mengedarkan sabu hingga ke Mojokerto. Sementara pada 26 Maret, tersangka DM alias Ciplis ditangkap di Sarirogo dengan modus serupa.
Kombes Christian menegaskan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).