Polres Jember Siap Hadapi Praperadilan Kiai FM atas Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

Antara
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Kiai FM atas kasus dugaan pencabulan santriwati. (Foto: Antara)

JEMBER, iNews.id - Polres Jember menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pencabulansantriwati, Kiai FM. Gugatan itu merupakan hak setiap tersangka.

"Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Jember, Sabtu (21/1/2023).

Meski demikian, dia mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jember atas gugatan itu.

"Kami masih belum menerima surat panggilan dan menunggu dari Pengadilan Negeri (PN) Jember perihal gugatan praperadilan itu," tuturnya.

Diketahui, Polres Jember sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan dengan jumlah korban empat santriwati.

Tersangka Kiai FM dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," ujar Hery.

Sebelumnya, kuasa hukum Kiai FM, Alananto, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember. Karena kliennya keberatan ditahan dan menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal