Polisi Ultimatum 3 Koordinator BEM di Malang untuk Minta Maaf, Kasus Apa? 

Avirista Midaada
Polisi mengultimatum tiga koordinator BEM di Kota Malang meminta maaf ke Polri. (Foto: MPI)

MALANG, iNews.id – Tiga koordinatorBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Kota Malangdiultimatum polisi karena diduga mencemarkan nama baik institusi Polri. 

Ultimatum itu disampaikan setelag tiga koordinator mahasiswa itu menggerakkan aksi demonstrasi yang berujung permintaan pencopotan Kapolresta Malang Kota dan Kasatreskrim.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ultimatum ini diberikan usai adanya aksi demonstrasi dua kali pada 12 Januari dan 16 Januari 2024 mengenai dugaan kriminalisasi polisi, kepada HAD mahasiswa Universitas Brawijaya (UB).

"Kami menyampaikan pesan kepada saudara Nurkhan Faiz selaku koordinator daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang raya, dan saudara Mahmud dari BEM Malang Raya, untuk mengklarifikasi dua aksi pada 12 Januari 2024 dan 16 Januari 2024," ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024).

Buher sapaan akrabnya menyebut, ketiga orang ini berhasil menggiring opini masyarakat Malang bahwa polisi melakukan kriminalisasi dalam penetapan tersangka HAD, yang diketahui merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang juga anak salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar di Jawa Timur.

"Mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota, untuk diluruskan kepada masyarakat Malang, terkait fakta peristiwa sebenarnya, sehingga tidak ada fitnah, dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri," katanya.

Dia juga menunggu permintaan maaf dari ketiga pimpinan organisasi mahasiswa yang dinilai membuat kegaduhan di masyarakat Malang. 

Apalagi mereka dinilai memanfaatkan nama organisasi kemahasiswaan, padahal selama ini kepolisian berhubungan dan berkomunikasi baik dengan organisasi kemahasiswaan BEM Malang raya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Yai Mim Tersangka Pencemaran Nama Baik Meninggal Dunia di Polresta Malang

57 tahun lalu

5 Fakta Wanita di Malang Dinikahi Pria Jadi-Jadian, Nomor 3 Bikin Syok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal