Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan

Jaka Samudera
Polisi menetapkan empat tersangka kasus penipuan katering program makan bergizi gratis di Kota Pasuruan. (Foto: iNews)

Para pemilik catering juga dimintai uang bervariasi mulai dari Rp600.000 hingga Rp1,9 juta sebagai adiminitrasi proposal, tranpotasi dan hotel.

“Ada 9 korban yang sudah membayarkan kepada tersangka baik secara tunai dan tranfer rekening bank,” katanya.

Akibat penipuan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 378 kuhp jo 55 ayat 1 ke 1e kuhp dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Efek MBG Kembali Bergulir, Harga Sayuran dan Telur di Bandung Meroket

9 hari lalu

Viral Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Orang Tua Ungkap Alasannya

12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

27 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal