Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan

Jaka Samudera
Polisi menetapkan empat tersangka kasus penipuan katering program makan bergizi gratis di Kota Pasuruan. (Foto: iNews)

Para pemilik catering juga dimintai uang bervariasi mulai dari Rp600.000 hingga Rp1,9 juta sebagai adiminitrasi proposal, tranpotasi dan hotel.

“Ada 9 korban yang sudah membayarkan kepada tersangka baik secara tunai dan tranfer rekening bank,” katanya.

Akibat penipuan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 378 kuhp jo 55 ayat 1 ke 1e kuhp dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

57 tahun lalu

Viral! Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan karena Kritik MBG, Ini Penjelasan BGN

57 tahun lalu

Nabung 50 Tahun, Nenek 22 Cucu Penjual Cilok di Pasuruan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Bonceng 3 di Pasuruan, 1 Orang Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Motor Muadzin di Pasuruan Digondol Maling saat Hendak Adzan Subuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal