NGAWI, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda asal Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) yang menyebarkan foto-foto syur gadis remaja di media sosial. Aksi tersebut bertujuan untuk memeras para korbannya.
Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, tersangka berinisial AB (18), warga Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya rata-rata gadis berusia belasan tahun yang berhasil diperdayai pelaku.
"Diperkirakan korbannya sekitar 10 orang, namun baru tiga yang melapor," kata Pranatal saat dikonfirmasi wartawan di Kabupaten Ngawi, Jatim, Kamis (19/9/2019).
Menurut dia, penangkapan tersangka bermula dari laporan tiga orang korban asal Ngawi ke polres setempat. Ketiga gadis berusia 19 tahun tersebut mengaku foto-foto syurnya disebar oleh pelaku di media sosial Facebook.
Menurut pengakuan tersangka, alasannya karena para korban enggan memberikan sejumlah yang diminta. Modus pelaku yakni mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dengan gaji Rp3 - Rp5 juta.