Polisi Tangkap 27 Pengedar Narkoba Incar Pelajar di Jombang, 7.000 Pil Koplo Disita

Mukhtar Bagus
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Dari keterangan dua pengedar itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap puluhan tersangka lain yang jumlahnya mencapai 27 orang.

"Para tersangka ini segera kita proses dan segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Nur Hidayat, Selasa (6/9/2022).

Kepada polisi, para tersangka mengaku nekad mengedarkan narkoba karena terhimpit ekonomi.

"Uangnya buat biaya berobat ke rumah sakit," ucap salah seorang tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

13 hari lalu

Kecelakaan Tragis di Jombang, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng saat Menyalip

15 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

16 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

23 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal