Polisi Tangkap 2 Orang Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Rahmat Ilyasan
Polisi memberikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap dua orang kasus pedagangan satwa dilindungi. (Foto: Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terkait pedagangan satwa dilindungi. Kedua tersangka itu Zulan Amiruddin warga Gresik dan Andhika Putra Purnama warga Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Saat dibawa ke kantor polisi keduanya tertunduk malu. Penangkapan dilakukan setelah keduanya diketahui memperdagangkan satwa langka dan dilindungi di Jatim.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, dua orang ditangkap setelah polisi menyelidiki perdagangan satwa secara ilegal dari warga yang memiliki satwa dilindungi tanpa dilengkapi legalitas dari BBKSDA Jatim.

Hasil penyelidikan tersebut, kata dia kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus keduanya. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing.

"Kita lagi dalami, termasuk beberapa jaringan mereka yang memasarkan di luar negeri," ujar Zulham di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal