Polisi Tangkap 2 Orang Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Rahmat Ilyasan
Polisi memberikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap dua orang kasus pedagangan satwa dilindungi. (Foto: Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terkait pedagangan satwa dilindungi. Kedua tersangka itu Zulan Amiruddin warga Gresik dan Andhika Putra Purnama warga Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Saat dibawa ke kantor polisi keduanya tertunduk malu. Penangkapan dilakukan setelah keduanya diketahui memperdagangkan satwa langka dan dilindungi di Jatim.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, dua orang ditangkap setelah polisi menyelidiki perdagangan satwa secara ilegal dari warga yang memiliki satwa dilindungi tanpa dilengkapi legalitas dari BBKSDA Jatim.

Hasil penyelidikan tersebut, kata dia kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus keduanya. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing.

"Kita lagi dalami, termasuk beberapa jaringan mereka yang memasarkan di luar negeri," ujar Zulham di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

7 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

9 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

11 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

15 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal