Polisi Tangkap 2 Orang Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Rahmat Ilyasan
Polisi memberikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap dua orang kasus pedagangan satwa dilindungi. (Foto: Rahmat Ilyasan).

Dia menuturkan, dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita 304 ekor satwa langka dilindungi. Satwa tersebut, di antaranya lutung, binturong, elang laut dan kus-kus.

Menurutnya, satwa dilindungi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah per ekor melalui media sosial maupun komunitas pecinta satwa. Saat ini, lanjut dia kedua tersangka diketahui hanya memperdagangkan satwa dilindungi wilayah Indonesia.

"Masih di dalam Indonesia saja," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

8 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

10 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

12 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

15 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal