Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi, Polda Jatim Amankan 304 Ekor Barang Bukti

Lukman Hakim
Tersangka penjualan satwa bersama 304 ekor satwa yang diamankan Polda Jatim, Jumat (26/8/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat pejualan satwa dilindungi. Sebanyak 304 ekor satwa berbagai jenis diamankan dalam kasus ini. 

Ratusan ekor satwa tersebut terdiri atas 291 ekor satwa burung, 11 ekor satwa mamalia, dan dua ekor reptil buaya. Sejauh ini, satwa-satwa tersebut diperdagangkan di dalam negeri dan luar negeri. 

Pada kasus ini Polda Jatim juga dua orang tersangka, yakni ZAI warga Gresik dan APP warga Nganjuk. Keduanya dianggap terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi.

Untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi. "Para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp500.000 hingga yang termahal bisa mencapai Rp20 juta," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal